Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

Kamis, 21 Juni 2012

BNP2TKI Klaim 2 Juta TKI Sudah Miliki KTKLN


Oleh Ali Azwar
Rabu, 20 Juni 2012 | 09:56
+ Normal | -
Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan lebih dari dua juta tenaga kerja Indonesia saat ini sudah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Mereka (TKI yang memiliki KTKLN) semua tersebar di lebih dari 116 negara penempatan di luar negeri, kata Jumhur di Jakarta, Rabu (20/6).
Menurut Jumhur, KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri.
KTKLN ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri-red) maupun pasca penempatan yakni setelah selesai kontrak dan pulang ke Tanah Air, ujarnya.
Dijelaskan Jumhur, UU 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pasal Pasal 62 ayat (1) menyatakan setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini BNP2TKI.
Jadi, penerbitan KTKLN ini bukan maunya BNP2TKI, melainkan karena perintah UU Nomor 39 tahun 2004, jelasnya.
Guna lebih jelasnya lagi, lanjutnya, fungsi utama KTKLN itu untuk perlindungan para TKI dimanapun berada di negara-negara penempatan. Nah, bagian dari perlindungan ini yaitu dengan menelusuri keberadaan TKI yang telah memiliki KTKLN dimanapun mereka berada, katanya.
Jumhur mengatakan bahwa, tidak semua TKI mendapatkan KTKLN karena kartu ini baru bisa dimiliki setelah semua persyaratan calon TKI/TKI sudah dipenuhi seperti memiliki Perjanjian Penempatan (PP), Perjanjian Kerja (PK), izin orangtua hingga kewajiban mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
Orang yang punya KTKLN berarti sudah aman untuk bekerja keluar negeri, kata Jumhur.
Salah satu yang dikatakan aman ini dicontohkan Jumhur ketika terjadi peristiwa tenggelamnya kapal pesiar mewah Concordia di teluk Italia beberapa waktu lalu.
"Dalam hitungan detik negara dengan mudah bisa mengetahui nama-nama TKI yang bekerja di kapal pesiar itu," katanya.
Jadi, kata Jumhur, dengan mengetahui keberadaan TKI itu, maka pertolongan terhadap anak buah kapal (ABK) itu bisa cepat dilakukan hingga akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.
Menurut Jumhur, data-data TKI tersebut tersimpan di dalam smartcard chip microprocessor contactless. Data ini bisa dapat di update dan dibaca melalui alat Card Reader yang sudah ada di KBRI Hongkong, Taiwan dan Singapura.
BNP2TKI juga merencanakan menempatkan Card Reader KTKLN di sejumlah negara di Timur Tengah, tandasnya.(rm)

0 komentar:

Posting Komentar